![]() |
Tim konsultan lingkungan menyusun dokumen UKL-UPL dan AMDAL secara profesional
Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL |
AMDAL | ISO 14001 – DPKonsultan
Pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban penting bagi setiap
perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha. DPKonsultan menyediakan layanan
konsultasi penyusunan dokumen lingkungan mulai dari UKL-UPL, AMDAL,
hingga pendampingan sampai keluarnya Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan
Hidup (DLH). Layanan kami juga mencakup penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001 untuk memastikan kepatuhan perusahaan
terhadap peraturan nasional dan standar internasional.
Jasa
Penyusunan Dokumen Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah kajian ilmiah mengenai dampak besar dan penting dari
suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini wajib
disusun pada tahap perencanaan proyek yang berpotensi menimbulkan perubahan
signifikan terhadap komponen biotik, abiotik, serta aspek sosial budaya
masyarakat sekitar.
DPKonsultan membantu menyiapkan seluruh dokumen AMDAL yang terdiri dari:
- KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan)
- ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
- RKL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup)
TujuanPenyusunan AMDAL | UKL-UPL
Pemerintah
mewajibkan setiap industri dan perusahaan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL
untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa merusak lingkungan. Beberapa
tujuan penting penyusunan dokumen ini antara lain:
- Sebagai dasar perencanaan pembangunan
suatu wilayah atau kawasan.
- Menjadi data pendukung pengambilan
keputusan mengenai dampak lingkungan dari aktivitas usaha.
- Sebagai bahan untuk
menyusun desain teknis kegiatan usaha secara detil.
- Menjadi dasar
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi
transparan kepada masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan
perusahaan.
Pihak yang
Terlibat dalam Proses AMDAL & UKL-UPL
Tiga pihak utama yang terlibat dalam
penyusunan dan penilaian AMDAL/UKL-UPL:
1. Komisi
Penilai AMDAL
Meliputi:
- Kementerian Lingkungan Hidup (pusat)
- Instansi pengelola
lingkungan di tingkat Provinsi
- Instansi pengelola
lingkungan tingkat Kabupaten/Kota
- Instansi terkait dan masyarakat terdampak
2. Pemrakarsa
Pihak perusahaan atau perseorangan yang
bertanggung jawab atas rencana kegiatan.
3. Masyarakat
yang Berkepentingan
Warga sekitar lokasi usaha yang terdampak oleh
keputusan AMDAL.
Dokumen
yang Dibutuhkan untuk Penyusunan UKL-UPL / AMDAL
Untuk memulai proses penyusunan UKL-UPL atau
AMDAL, klien perlu menyiapkan:
- RKS (Rencana Kerja
dan Syarat)
- Master Plan (jika kegiatan
dalam skala kawasan)
- Site Plan / Layout Lokasi
Layanan Konsultasi UKL-UPL & ISO 14001 – DPKonsultan
DPKonsultan siap membantu penyusunan UKL-UPL, AMDAL, dan pendampingan penerapan ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan, hingga terbitnya Surat Rekomendasi dari DLH.
Jobs Description (Layanan Kami)
Jasa Konsultasi
Lingkungan – DPKonsultan
- Penyusunan dokumen UKL-UPL
- Penyusunan dokumen AMDAL lengkap (KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL)
- Pendampingan proses penilaian DLH sampai keluar rekomendasi
- Penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001
- Audit lingkungan & pemantauan berkala
- Penyusunan dokumen pemenuhan regulasi lingkungan
Untuk konsultasi dan pengajuan proposal silakan menghubungi:
![]() |
Proses penyusunan dokumen AMDAL dan ISO 14001 oleh DPKonsultan








