Rabu, 13 Februari 2019

jasa konsultan laporan P2K3 Triwulan I 0813 801 631 85 WA






Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sebuah perusahaan atau organisasi yang mau lulus audit sertifikasi SMK3 dari Kemenaker RI salah satu persyaratannya adalah harus memiliki susunan Pengurus P2K3-Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja. Pertanyaannyanya adalah, apakah persyaratan atau kriterian sebuah perusahaan yang harus memiliki P2K3 tersebut dan bagaimana dengan susunannya P2K3 itu sendiri?. Berikut kami mencoba menerangkan 2 kriteria organisasi wajib memiliki Susunan P2K3 yang disahkan oleh Disnakertrans RI, yaitu:
1 1. Tempat kerja (perusahaan/Organisasi) dimana pengusaha  mempekerjakan 100 orang atau lebih, dan atau
  2. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif atau limbah B3 lainnya. JELAS……..

Nah, Bilamana perusahaan memiliki tempat kerja dengan salah satu kriteria tersebut diatas, maka pengusaha atau pengurus wajib untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3.



Pertanyaan diatas simple sekali bukan?, apa sih fungsi dari struktur P2K3 di bentuk?, mereka sebagai perwakilan siapa?. Berikut ini yang termasuk kedalam fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan/organisasi adalah :
     1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
     2. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja,
- melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.
- Dan lain-lain

Nah seharang kita membahas, apakah p2k3 harus membuat laporan kepada depnakertrans RI? Jika ia, sekali berapa lama?. Setelah pengusaha atau pengurus mendapatkan SK pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerjadari Dinas Tenaga Kerja setempat, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui sekretaris P2K3 wajib melaporkan kegiatan P2K3. Laporan bersifat triwulan dan dilaporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan lupa untuk meminta tanda terima laporan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja sebagai bukti pengusaha atau pengurus telah melaporkan kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Contoh laporan P2K3 klik disini. Dalam hal laporan ini, anda juga dapat memanfaatkan jasa konsultan laporanP2K3 Triwulan yang ada di kota anda. Atau anda dapat langsung menghubungi jasa konsultan laporan P2K3 Triwulan di:

C/p : Ali Purba
Mobile/Wa:  0813 801 631 85

Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Share:

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate