LPSE adalah unit kerja yang dibentuk
di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat
menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk
melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat
Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga
melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja
LPSE yang bersangkutan
Pengadaan barang/jasa secara
elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses
pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses
pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses
informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah
Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang
ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun
2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan
sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan yang tersedia dalam Sistem
Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis
operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog
Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat
daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai
penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata
cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
SPSE merupakan aplikasi
e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement - LKPP untuk
digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan
semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik
lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja
sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
(di
kutip dari naskah asli eproc lpse)
Tulisan ini adalah real pengalaman
kami di beberapa perusahaan di Indonesia. Semoga saran dan masukan ini dapat
menjadi bahan masukan kepada perusahaan yang akan ikut tender di LPSE.
1. Pastikan paket yang kita ikuti
tuh benar-benar ada peluangnya untuk meemnangkannya. Karena menurut saya tender
lewat LPSE membuat kita tidak tau sama sekali berkas perusahaan lain yang ikut
tender. Apakah itu bagian dari transparansi atau tidak kami juga kurang paham,
kami hanya mengikuti system yang telah di tetapikan oleh Garuda di dadaku
saja……he…..he.
2. Klo memang tidak ada peluang
untuk menang, untuk apa mengikuti tender di paket itu. Banyak ruginya, rugi
waktu, duit buat bikin dukungan bank sama jaminan penawaran, rugi snack untuk
cemilan. Karena meskipun kita ada diurutan pertama ato kedua, dan kita merasa
yakin berkas dan penawaran lengkap, tapi bisa saja urutan dibawah kita yang
dimenangkan…….percaya tidak??? (maaf itu pendapat tetangga saja) Bagi saya
bahwa “TIDAK ADA PENAWARAN YANG SEMPURNA” apalagi klo untuk paket yang diikuti
perusahaan kualifikasi non kecil (CV). Dan dengan lokasi yang jauh dari ibukota
Jakarta….
3. Sebaiknya buat dukungan bank dan
jaminan penawaran setelah proses Aanwijzing selesai, bisa saja ada perubahan
yang dilampirkan lewat addendum, jadi g perlu lagi bikin yang baru, keluar duit
lagi tuh. Jadi penting untuk mengetahui jadwal penjelasan dokumen lelang dan
mengikutinya secara online.. setelah itulah kita bisa bertanya apa saja yang
perlu ditanyakan, khususnya yang berhubungan dengan surat yang bermaterai,
apakah wajib bermaterai atau tidak, seperti surat penawaran dan surat
pernyataan. (tetapi surat dukungan bank dan jaminan penawaran wajib pake materai).
5. Ikuti semua format surat sesuai
dokumen lelang, baik dukungan bank, jaminan penawaran, surat penawaran dan
lain-lain. Khusus untuk dukungan bank, terkadang ada paket yang mewajibkan
format dukungan yang bersifat mengikat (commited). Jadi kita wajib mengikuti
format tersebut (cari bank yang mau buat surat dukungan bank seperti format
dokumen lelang). Satu saja format tersebut tidak sesuai dokumen lelang, bisa
dipastikan penawaran GUGUR…
6. Faktor non teknis juga berperan
penting. Bagi saya sedikit yang bisa menang murni di setiap tender. Kecualinya
peminatnya tidak ada sama sekali…ha.ha……
7. Pastikan perusahaan anda telah memiliki sertifikasi ISO juga ya...............
7. Pastikan perusahaan anda telah memiliki sertifikasi ISO juga ya...............
8. dan seterusnya…………………………
Demikian banyaknya dokumen yang
darus di upload oleh peserta tender bila mau mengikuti sebuah tender. Yang
sangat membutuhkan extra tenaga dan pikiran. Jasa pembuatan dokumen tender lpse
ini akan sangat membantu anda dalam mempersiapkan semua dokumen yang
berhubungan dengan dokumen tender lpse yang akan anda ikuti. Jasa pembuatan
dokumen tender LPSE akan mempersiapkan secara detail juga termasuk penyusunan
rencana anggaran belanja proyek tersebut. Jasa pembuatan dokumen tender lpse
ini juga akan mengupload semua dokumen yang telah di persiapkan dan seterusnya.
Silahkan menghubungi kami Jasapembuatan dokumen tender LPSE.
DP Konsultan
Email: info@dpkonsultan.com
Stc Senayan, Lt
4 Ruang 31-34
Jl. Asia
afrika-Gelora senayan-Jakarta Pusat 10270
Salam sukses,
BalasHapussekarang bikin Jaminan BANK GARANSI & ASURANSI tanpa Collateral/agunan atau tanpa Pemblokiran/pembekuan 100% pada Bank atau asuransi penerbit,,
untuk lebih jelas consultasi 24jam , Proses cepat biaya relatif murah
PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS
Jasa Penerbitan Jaminan Bank Guarantee & Insurance (TANPA AGUNAN NON COLLATERAL).
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & SURETY BOND Tanpa Collateral.
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS (Consultan Bank Garansi & Insurance).
Jenis Jaminan BANK GARANSI DAN SURETY BOND :
✓Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
✓ Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
✓ Jaminan Uang Muka/Advance Payment.
✓ Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
✓ Jaminan Pembayaran / Payment Bond.
✓ **SP2D jaminan Pembayaran Akhir Tahun.*
Line Of Insurance :
Custom Bond
Asuransi Cargo
Construction All Risk (CAR)
Property All Risk (PAR)
Comprensive General Liability (CGL)
Erection All Risk (EAR)
Workman Compensation Liability (WCL)
Auto Mobile Liability (AL)
Marine Hull (MH)
Konfirmasi Lebih Lanjut :
Div. Marketing : MEFRI HALOMOAN PARDEDE S.Pd
Hp/Wa : 0813-8870-7615
Telepon : (021)-2204-7449
Office : Jl. Dewi Sartika No. 40 RT.001 RW.04 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13630