Minggu, 08 Februari 2015

KONSULTAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)



http://dpkonsultanmanajemen.blogspot.com/2015/02/konsultan-peraturan-perusahaan-pp.html



1. Tujuan Peraturan Perusahaan

1.    Memberikan kepastian dalam bekerja dalam perusahaan
2.    Meningkatkan semangat tenaga kerja dalam bekerja
3.    Meningkatkan Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya meningkatkan image perusahaan di mata clients.
4.    Meningkatkan taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka


1.    Pasal 108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No 13 tahun 2001
2.    KepMen Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48 / MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan Kerja Bersama- PKB
3.    Tindak Pidana  pelanggaran Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

Dalam hal materi peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

1.    Hak dan kewajiban pekerja, dan
2.    Hak dan Kewajiban Pengusaha/Owner
3.    Persyaratan Kerja
4.    Tata Tertib Perusahaan, serta
5.    Tenggang waktu berlakunya peraturan Perusahaan tersebut
6.    Dan lain-lain

Untuk konsultasi peraturan perusahaan, silahkan menghubungi kami:

Telp : 021 92795135
Mobile    : 087884302987 I 081380163185
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate