Minggu, 08 Februari 2015

KONSULTAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)



http://dpkonsultanmanajemen.blogspot.com/2015/02/konsultan-peraturan-perusahaan-pp.html



1. Tujuan Peraturan Perusahaan

1.    Memberikan kepastian dalam bekerja dalam perusahaan
2.    Meningkatkan semangat tenaga kerja dalam bekerja
3.    Meningkatkan Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya meningkatkan image perusahaan di mata clients.
4.    Meningkatkan taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka


1.    Pasal 108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No 13 tahun 2001
2.    KepMen Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48 / MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan Kerja Bersama- PKB
3.    Tindak Pidana  pelanggaran Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

Dalam hal materi peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

1.    Hak dan kewajiban pekerja, dan
2.    Hak dan Kewajiban Pengusaha/Owner
3.    Persyaratan Kerja
4.    Tata Tertib Perusahaan, serta
5.    Tenggang waktu berlakunya peraturan Perusahaan tersebut
6.    Dan lain-lain

Untuk konsultasi peraturan perusahaan, silahkan menghubungi kami:

Telp : 021 92795135
Mobile    : 087884302987 I 081380163185
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate