1.
Tujuan Peraturan Perusahaan
1. Memberikan
kepastian dalam bekerja dalam perusahaan
2. Meningkatkan
semangat tenaga kerja dalam bekerja
3. Meningkatkan
Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya meningkatkan image
perusahaan di mata clients.
4. Meningkatkan
taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka
1.
Pasal 108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan
RI No 13 tahun 2001
2.
KepMen Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48
/ MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan
serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan Kerja Bersama- PKB
3.
Tindak Pidana
pelanggaran Pasal 188 UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan
Dalam hal materi peraturan perusahaan sekurang-kurangnya
memuat:
1. Hak
dan kewajiban pekerja, dan
2. Hak
dan Kewajiban Pengusaha/Owner
3. Persyaratan
Kerja
4. Tata
Tertib Perusahaan, serta
5. Tenggang
waktu berlakunya peraturan Perusahaan tersebut
6. Dan
lain-lain
Untuk konsultasi peraturan perusahaan, silahkan menghubungi kami:
Telp : 021 92795135
Mobile : 087884302987 I 081380163185
0 komentar:
Posting Komentar