Rabu, 16 Maret 2016

TENDER LPSE I 082160 609191



http://www.dpkonsultan.com/jasa-konsultan-tender-lpse-konsultan-surat-penawaran-tender-lpse-jasa-konsultan-tender-lpse-dokumen-tender-lpse-penawaran-tender-lpse/

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).


SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
(di kutip dari naskah asli eproc lpse)


Tulisan ini adalah real pengalaman kami di beberapa perusahaan di Indonesia. Semoga saran dan masukan ini dapat menjadi bahan masukan kepada perusahaan yang akan ikut tender di LPSE.

1. Pastikan paket yang kita ikuti tuh benar-benar ada peluangnya untuk meemnangkannya. Karena menurut saya tender lewat LPSE membuat kita tidak tau sama sekali berkas perusahaan lain yang ikut tender. Apakah itu bagian dari transparansi atau tidak kami juga kurang paham, kami hanya mengikuti system yang telah di tetapikan oleh Garuda di dadaku saja……he…..he.

2. Klo memang tidak ada peluang untuk menang, untuk apa mengikuti tender di paket itu. Banyak ruginya, rugi waktu, duit buat bikin dukungan bank sama jaminan penawaran, rugi snack untuk cemilan. Karena meskipun kita ada diurutan pertama ato kedua, dan kita merasa yakin berkas dan penawaran lengkap, tapi bisa saja urutan dibawah kita yang dimenangkan…….percaya tidak??? (maaf itu pendapat tetangga saja) Bagi saya bahwa “TIDAK ADA PENAWARAN YANG SEMPURNA” apalagi klo untuk paket yang diikuti perusahaan kualifikasi non kecil (CV). Dan dengan lokasi yang jauh dari ibukota Jakarta….

3. Sebaiknya buat dukungan bank dan jaminan penawaran setelah proses Aanwijzing selesai, bisa saja ada perubahan yang dilampirkan lewat addendum, jadi g perlu lagi bikin yang baru, keluar duit lagi tuh. Jadi penting untuk mengetahui jadwal penjelasan dokumen lelang dan mengikutinya secara online.. setelah itulah kita bisa bertanya apa saja yang perlu ditanyakan, khususnya yang berhubungan dengan surat yang bermaterai, apakah wajib bermaterai atau tidak, seperti surat penawaran dan surat pernyataan. (tetapi surat dukungan bank dan jaminan penawaran  wajib pake materai).

5. Ikuti semua format surat sesuai dokumen lelang, baik dukungan bank, jaminan penawaran, surat penawaran dan lain-lain. Khusus untuk dukungan bank, terkadang ada paket yang mewajibkan format dukungan yang bersifat mengikat (commited). Jadi kita wajib mengikuti format tersebut (cari bank yang mau buat surat dukungan bank seperti format dokumen lelang). Satu saja format tersebut tidak sesuai dokumen lelang, bisa dipastikan penawaran GUGUR…

6. Faktor non teknis juga berperan penting. Bagi saya sedikit yang bisa menang murni di setiap tender. Kecualinya peminatnya tidak ada sama sekali…ha.ha……
7. Pastikan perusahaan anda telah memiliki sertifikasi ISO juga ya...............
8. dan seterusnya…………………………


Demikian banyaknya dokumen yang darus di upload oleh peserta tender bila mau mengikuti sebuah tender. Yang sangat membutuhkan extra tenaga dan pikiran. Jasa pembuatan dokumen tender lpse ini akan sangat membantu anda dalam mempersiapkan semua dokumen yang berhubungan dengan dokumen tender lpse yang akan anda ikuti. Jasa pembuatan dokumen tender LPSE akan mempersiapkan secara detail juga termasuk penyusunan rencana anggaran belanja proyek tersebut. Jasa pembuatan dokumen tender lpse ini juga akan mengupload semua dokumen yang telah di persiapkan dan seterusnya.

Silahkan menghubungi kami Jasapembuatan dokumen tender LPSE.


DP Konsultan
Stc Senayan, Lt 4 Ruang 31-34
Jl. Asia afrika-Gelora senayan-Jakarta Pusat 10270


Share:
Lokasi: STC Senayan, Jl. Asia Afrika, Gelora, Tanahabang, Kota Jakarta PusatTanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

1 komentar:

  1. Salam sukses,
    sekarang bikin Jaminan BANK GARANSI & ASURANSI tanpa Collateral/agunan atau tanpa Pemblokiran/pembekuan 100% pada Bank atau asuransi penerbit,,
    untuk lebih jelas consultasi 24jam , Proses cepat biaya relatif murah
    PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS
    Jasa Penerbitan Jaminan Bank Guarantee & Insurance (TANPA AGUNAN NON COLLATERAL).

    Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & SURETY BOND Tanpa Collateral.

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS (Consultan Bank Garansi & Insurance).
    Jenis Jaminan BANK GARANSI DAN SURETY BOND :
    ✓Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    ✓ Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    ✓ Jaminan Uang Muka/Advance Payment.
    ✓ Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    ✓ Jaminan Pembayaran / Payment Bond.
    ✓ **SP2D jaminan Pembayaran Akhir Tahun.*

    Line Of Insurance :
    Custom Bond
    Asuransi Cargo
    Construction All Risk (CAR)
    Property All Risk (PAR)
    Comprensive General Liability (CGL)
    Erection All Risk (EAR)
    Workman Compensation Liability (WCL)
    Auto Mobile Liability (AL)
    Marine Hull (MH)

    Konfirmasi Lebih Lanjut :
    Div. Marketing : MEFRI HALOMOAN PARDEDE S.Pd
    Hp/Wa : 0813-8870-7615
    Telepon : (021)-2204-7449
    Office : Jl. Dewi Sartika No. 40 RT.001 RW.04 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13630

    BalasHapus

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate