Pahami,sebelum membuat akte pendirian perusahaan
Sebelum mendirikan akte perusahaan anda, pertama harus anda lakukan adalah konsultasi kepada jasa pendirian akte perusahaan (PT, CV, UD, Firma, UKM). ada beberapa pemahaman yang harus anda pahami, sebelum membuat akte pendirian perusahaan, beberapa diantaranya:
Kesalahan 2: Pajak PT Lebih Besar dari CV
Yang benar: Baik PT, CV, maupun
perusahaan perorangan adalah sama-sama objek pajak. Oleh karena itu, besar
kecilnya pajak yang dibayarkan akan tergantung pada ketentuan pajak yang ada,
antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
- Pasal 5, 9, 17, 21, dan 26 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).
Terkait pajak ini, dalam
praktiknya dikenal adanya koreksi fiskal dan tax planning (perencanaan pajak)
yang merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Sebagai
contoh, untuk perencanaan pajak penghasilan yang diatur Pasal 21 UU PPh,
besaran pajak yang harus dibayar dapat dikurangi dengan cara mengambil
keuntungan sebesar-besarnya, dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan
atau pengurangan yang dikecualikan. Cara lainnya adalah dengan pemisahan biaya
kesejahteraan karyawan dan dengan bersifat hati-hati terhadap tiap transaksi
perusahaan yang mempunyai pengaruh terhadap pajak.
Kesalahan 3: ProsedurPendirian PT Rumit
Anggapan ini muncul lantaran dulu
SK Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan PT memakan waktu lama karena
masih menggunakan cara manual dan menggunakan dokumen fisik. Akibatnya
penerbitan SK Kemenhukham memakan waktu. Sekarang dengan adanya sistem online
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM (AHU Kemenhukham) yang memudahkan kerja notaris terkait
penerbitan SK Kemenhukham mengenai pengesahan badan hukum.
Yang benar: Sekarang ini SK
Kemenhukham bahkan dapat terbit hanya dalam waktu 3 (tiga) hari saja (apabila
dokumen anda lengkap).
Dasar hukum: Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta
Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Terbatas.