Apakah
itu IPLC?
IPLC adalah singkatan dari Izin Pembuangan Limbah Cair. Secara
definitif Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air
yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah
pengawasan Pemerintah Daerah.
Izin ini sesungguhnya mutlak adanya bagi setiap usaha atau
perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan limbah cair (walaupun banyak sekali
yang melanggar dengan asal saja membuang
limbah cairnya ke sungai T_T). Dengan tiadanya izin ini, maka membuang limbah
langsung ke sungai adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai tindak
pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan
kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena tanpa
dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroprasi, coba saja
bayangkan manusia yang hanya makan dan minum saja tapi tidak boleh buang air
sama sekali, pasti mules kan? Hehe..
Dasar Hukum
Keberadaan
IPLC ini memiliki beberapa dasar hukum antara lain :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun
2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman
Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Persyaratan
Administrasi
Untuk
mengurus izin IPLC ini ada beberapa persayaratan administrasi (yang tertulis
kadang2 tidak sesuai dilapangan) yang harus dipenuhi antara lain :
1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan
hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan
masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan InstalasiPengolahan Air Limbah (IPAL).
4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran
outlet pembuangan limbah cair.
5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium
terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang
memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan
izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.
Kalau
kita mengamati secara seksama, maka sesungguhnya kita pasti sadar bahwa IPLC
itu baru bisa didapatkan oleh pabrik dan pengusaha hanya apabila perusahaan
tersebut setelah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP.
Namun yang terjadi pada sebagian pabrik adalah.... ??????
Untuk
detail tentang Konsultan IPLC , biaya dan lainnya, silahkan menghubungi kami:
>> beTTuuuL...
BalasHapus