I.
PENGERTIAN
1.1. DEFINISI
Izin Pengambilan Air Tanah
adalah izin untuk mengambil air
tanah untuk keperluan industri, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha
jasa lainnya.
1.2.
KETENTUAN UMUM
Pengambilan
air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan
cara penggalian atau pengeboran untuk
dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin Pengambilan Air Tanah yang
melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi
teknis terlebih dahulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Timur. Setiap pemegang izin pengambilan air tanah wajib memberikan air 10%
(sepuluh persen) apabila diperlukan masyarakat.
Pemanfaatan air tanah dapat diperoleh tanpa izin apabila
untuk :
- Keperluan air minum dan rumah tangga yang
kurang dari 100 m3 (seratus meter kubik) perbulan, pengairan
pertanian rakyat dan kepentingan lain yang tidak komersial
- Keperluan penelitian dan eksploitasi air
tanah oleh instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Swasta yang telah
mendapat izin dari instansi berwenang;
- Pembuatan sumur pantau
II. TATA CARA PEMROSESAN APLIKASI PERMOHONAN
2.1
Persyaratan
Permohonan.
Permohonan Izin
Pengambilan Air Tanah diajukan dengan menggunakan standar
formulir yang telah ditentukan
(dokumen ISO
14001) beserta lampiran
kelengkapan persyaratan administrasi.
A.
Kelengkapan Persyaratan Administratif
Formulir Permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
harus dilengkapi dengan
persyaratan administrasi sebagai
berikut;
I.
SUMUR BOR
1)
Copy KTP
2)
Surat Izin Pengeboran Air
Tanah (SIP)
3)
Informasi mengenai rencana
pengeboran air tanah (formulir B)
4) Gambar
penampang litologi/batuan dari hasil rekaman logging
5) Gambar bagan
penampang penyelesaian konstruksi sumur bor
6) Berita Acara
Pengawasan Pemasangan Konstruksi sumur
7) Berita Acara
Pengawasan Uji Pemompaan
8) laporan uji pemompaan/pumping test
9) Hasil analisa fisika dan kimia air tanah
10) Peta lokasi
pengambilan air tanah
11) Dan lain-lain
II.
SUMUR
PASAK/GALI
1) Copy KTP
2) Informasi mengenai rencana pengeboran air tanah (formulir
B)
3)
Copy Akte Pendirian Badan
Usaha
4) IPPM/SIUP/IU
5) Peta
topografi Peta situasi berskala
1:10.000 < atau lebih besar dan peta topografi berskala 1:50.000 yang
memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah
6) Peta lokasi pengambilan air
tanah
7) Gambar
konstruksi sumur
8) Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL/SPPL untuk rencana pengambilan air tanah
kurang dari 50 (lima puluh) liter/detik, sedangkan pengambilan air tanah sama
atau lebih besar dari 50 (lima puluh) liter/detik dari 1 (satu) sumur produksi
pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar harus dilengkapai dukumen AMDAL
9) Hasil analisa fisika dan kimia air tanah dikeluarkan oleh
laboratorium dimana air sumur diuji
10) Dan lain-lain
III.
PERPANJANGAN
SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH (SIPA) BOR/PASAK/GALI
1)
Copy KTP
2)
Surat Izin Pengeboran (untuk sumur bor dalam)
3)
Copy Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA)
terakhir
4)
Hasil analisa fisika kimia
5)
Copy surat keterangan jumlah pengambilan air
tanah terakhir
6)
Peta lokasi pengambilan air tanah
7)
Copy bukti pembayaran pajak pengambilan air
tanah 3 (tiga) bulan terakhir
8)
Dan lain-lain
IV.
DASAR HUKUM PENERBITAN
IZIN
Untuk
pelaksanaan pelayanan Izin Pengambilan Air Tanah didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan terkait
antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah ;
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di
Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah ;
5. Peraturan Daerah Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan.
6.
Peraturan Bupati /
Walikota tentan pemaamfaatan Air Bawah Tanah dan Air.
7.
Dan lain-lain
Apabila bapak membutuhkan konsultasi amdal, UKL-UPL,
Ipal,Sipa atau iso 14001 , silahkan menghubungi kami:
DP Konsultan
STC Senayan , 4st Floor, Suite 31-34
Jl. Asia Afrika Pintu IX – Gelora Senayan-
Jakarta Pusat 10270
Telp : 081380163185 (WA) I 087884302987
Pin BB: 74733daa
Koperasi jasa caturraga adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi KErakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
BalasHapusKoperasi jasa caturraga beralamat di Jl.Raya Medangasem_Ciptamarga No.27 – Jayakerta – Karawang – Jawabarat 41352.
Telp: 0267 – 8486083 Fax: 0267 – 8486084 Cp: 081388388789/08567898585.
Jika anda sedang mencari biro jasa untuk pengurusan SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH/DAFTAR ULANG SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH.
maka anda tidak salah pilih, karena kami ahlinya dalam pengurusan SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH/DAFTAR ULANG SIPA. Kami siap membantu anda. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi anda, Jika Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat.
Kini serahkan semuanya kepada kami.
KENAPA ANDA HARUS MEMILIH KOPERASI JASA CATURRAGA ???
• Kami Siap membantu anda 24 jam.
• Kami Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
• Harga dan waktu bersaing.
• Tersedia paket ekonomis yang murah hingga paket express yang kilat dan selesai dalam waktu cepaT.
Kepada Yth Bapak/ Ibu pimpinan
BalasHapuskonsultan atau pembibing ke Dinas Sumber Daya Air - indonesia
Di Tempat
Dengan Hormat.
Assalamualaikum Saya Thomas di prumahan bumi maja wiratama blok C8 No17 sektor 2, kec - Maja, Kab - Lebak - Banten.hp - 081298198393 peta lokasi di google maps sebagai brikut; https://www.google.com/maps/place/THOMAS+PENYALUR+AIR+BERSIH+MELALUI+INSTALASI+PIPA+PERALON/@-6.35322,106.3945315,16z/data=!4m8!1m5!8m4!1e1!2s105943738615285875138!3m1!1e1!3m1!1s0x2e420f00087fc3ad:0xd209d5a175831326?hl=en-ID
Saya numpang tanya sekaligus mohon pertolongan petunjuk secara benar untuk usaha saya ini yaitu PENYALUR AIR BERSIH KEPADA Masyrakat di lingkungan perumahan saya saat ini.
Ada pun cerita usaha ini bermula dari kebutuan masyarakat di saat musim kemarau tahun kemaren, kemudian saya punya inisiatif ingin menyalurkan air kepada mereka yang membutukan di sekitar rumah saya, Alhamdulillah usaha ini sangat membantu sekali begitu penting nya air bersih. Nah kini usaha ini isudah berjalan lebih kurang 1 tahun sebagai penyalur air bersih ke rumah tetangga saya / lingkungan perumahan saya ini.
Tapi sebelum usaha ini di jalan kan saya juga mintak saran dan Izin dari Lingkungan, Ketua RT, RW, dan Camat kemudian saya mendapatkan sertifikat/ surat yaitu; TDP, SITU, SIUP dan SKU. di box email ini saya sertakan document tersebut silakan di buka.
Trus sumber air baku nya saya ambil dari bawah tanah menggunakan sumur bor dgn kedalaman 40mtr menggunakan mesin submersible atau mesin pendorong air dari bawah tanah ke permukaan dan total mesin ada 2 unit dan jarak lokasi mesin tersebut ke pemukiman warga kira - kira 1km, lalu air nya saya tampung dalam toren dan lalu saya salurkan kemasyarakat sekitar saya melalui instalasi peralon ke rumah- rumah dan sekarang sudah lebih kurang 40 rumah tersalurkan air tersebut.
Trus saya ingin mengebangkan usaha ini untuk mencapai 200 Rumah saja alias dalam lingkungan perumahan saya saja. Tapi saya butuh document lengkap agar saya merasa yakin, nyaman dan aman dalam usaha ini dan pasti nya tidak melanggar hukum Negara kita.
Tapi ya….document yang murah aja kalo bisa gratis hehehehe..…karna saya juga tidak memiliki uang yg banyak- nama nya juga usaha rumahan….heheheehe….ya…saya mintak bantuan dari segala upaya saya ini dan saya juga sangat seneng bila warga saya terbantu dgn air yg sangat di butukan oleh semua warga di lingkungan saya, apalagi musim kemarau sudah dekat…wahh air butu bangettt…
semoga semua pihak dapat menolong saya sebagai pengusaha kecilllll…. Beneran….
Wassalam/ Hormat saya
THOMAS
Mobile: +6281298198393
web site ATAU blogger saya;http://penyalur-air-bersih.blogspot.co.id/p/blog-page.html
BalasHapusDear pak Thomas,
BalasHapusPada intinya begini pak, sebelum bapak membanggun sebuah perumahan maka bapak harus memiliki dokumen UKL-UPL atau Amdal (tergantung kepada Luasannnya). hari salah satu Izin tersebut jugalah bapak akan berangkat dalam pengurusan Izin Lingkungan serta IMB dan izin lainnya, termasuk izin sipa atau izin pengambilan air permukaan (biasanya sungai). yang semuannya itu akan di ambil sampling untuk di lakukan penelitian di labotorium yang bersertifikasi kalibrasi iso 17025.
dari hasil laboratorium tersebutlah melangkah ke pengurusan dokumen lainnya. semua perizinan harus di lakukan melalui pelayanan satu pintu.
demikian pak, semoga membantu.
Selamat siang Pak,
BalasHapusTempat saya bekerja mempergunakan air tanah sebagai salah satu bagian dari proses produksi kami. Adapun air tanah yang kami pergunakan sudah ada ketika kami menyewa tempat untuk produksi. Apakah kami harus mempunyai izin karena mengambil air tanah tersebut sebagai bagian dari proses produksi, kalau memang harus bagaimana prosedur nya.
Terima kasih
ia. harus ada izinnya. nama nya izin SIPA.
HapusIzinnya ke dinas di mana proses bisnis terjadi.
tetapi sebelumnya perusahaan ibu harus memiliki dokumen ukl-upl dulu sampai surat rekomendasi dari dinas terkait ada.
regard
ali
0813801 63185