Sabtu, 25 April 2015

Tujuan mengapa implementasi smk3 bersifat HARUS





Adalah sebagai berikut :



    Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.

    Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.

    Memberi P3K Kecelakaan Kerja.

    Memberi APD (AlatPelindung Diri) pada tenaga kerja.

    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
    gas, radiasi, kebisingan dan getaran.

    Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.

    Penerangan yang cukup dan sesuai.

    Suhu dan kelembaban udara yang baik.

    Menyediakan ventilasi yang cukup.

    Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

    Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.

    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang.

    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.

    Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

    Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.


Dasar Hukum SMK3



Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang dipakai konsultan SMK3 , yaitu:


-       - pada tahun 1970 muncul Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


-       -   dilanjutkan dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja .

-       -  Undang Undang K3 turut di dukung oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja,yaitu:




-        2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 04/Men/1995


-       3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 05/Men/1996, dan yang paling      mengikat adalah Peraturan Pemerintah tentang K3 SMK3.

   4. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 sebagai acuan konsultan SMK3

Dari tulisan atau keterangan di atas maka semangkin jelaslah sudah bahwa semua perusahaan di indonesia harus patuh dan mengimplementasikan smk3-sistem manajemen keselamatan kesehatan di lingkungan kerja.
baik itu karena persyaratan ikut tender atau untuk efesien keselamatan pekerja dalam perusahaan.

Bagaimana dengan perusahaan yang telah implementasi dan sertifikasi OHSAS 18001?, maka implementasi sertifikasi  SMK3 akan menjadi lebih baik sebab salah satu yang di tekankan dalam ohsas 18001 adalah kepatuhan terhadap peraturan atau kebijakan lokal, bukan?. apakah SMK3 merupakan kebijakan Lokal? tentu IA (PP No 50 / 2012)

Bagaimana apabila dalam perusahaan te

silahkan menghubungi kami , konsultan smk3, mulai dari gap analisis, training smk3, dokumentasi , implementasi sampai sertifikasi smk3. silahkan menghubungi kami di:



Share:
Lokasi: Senayan City Mall, Jl. Asia Afrika, Senayan City, Gelora, Tanahabang, Central Jakarta City 10270, Republic of Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate