Selasa, 23 Desember 2014

JASA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN K3



(Berdasarkan Permenaker No. : 05/Men/1996)

http://jurnalk3.com/blog/smk3-standard.html

Sebagaimana sistem –sistem lainnya yang melalui tahap dokumentasi-imflementasi-internal audit, koreksi, pre audit serta audit dari badan sertifikasi. Maka demikiannya halnya SMK3.

Kegiatan Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan dalam melakukan penilaian awal terhadap SMK3 perusahaan sebelum dilakukan Audit Sertifikasi oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Pemerintah. 


Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini dilakukan sama dengan pelaksanaan Audit Sertifikasi. Audit dilakukan dengan metoda pemeriksaan dokumentasi SMK3, pemeriksaan implementasi real di tempat kerja/lapangan serta wawancara dengan karyawan pada proses kerja tertentu sesuai kebutuhan. 
Setiap temuan yang didapat saat dilakukan audit akan segera diperbaiki sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3.  


2. Tahapan Kegiatan Konsultasi
2.1.      Pemeriksaan Dokumen (Desk Audit)
Pada tahap ini Tim Auditor akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk melihat kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.2 .     Pemeriksaan Implementasi SMK3
Pada tahap ini Tim Auditor akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk melihat kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.c.      Wawancara dengan Karyawan
Melakukan wawancara dengan Karyawan terkait untuk pemastian pemahaman akan SMK3 perusahaan, khususnya yang terkait dengan proses kerja di tiap Departemen/Bagian.


3.Pelaporan Hasil Audit
Tim Auditor melaporkan hasil pelaksanaan Pra-Audit SMK3, dalam bentuk Laporan Pra-Audit SMK3. Laporan ini berisi gambaran umum penerapan SMK3 di perusahaan, temuan-temuan audit serta uraian ketidaksesuaian (Non Conformity), bukti (Evidence) ketidaksesuaian,
Tim Auditor juga akan menyampaikan tingkat pencapaian  pemenuhan penerapan SMK3 perusahaan berdasarkan Kriteria Audit SMK3.

4.Perbaikan Temuan Audit
Setiap temuan-temuan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 akan diperbaiki oleh Tim Konsultan sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3 berdasarkan Permenaker No. : 05/Men/1996.

5.Standar Audit Yang Digunakan
Tim Auditor akan melakukan Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini berdasarkan Standar Audit SMK3 berdasarkan Permenaker No. : 05/MEN/1996 meliputi 12 elemen audit yang terdiri dari 166 kriteria audit.
           
Tim Auditor SMK3 yang ditugaskan dalam melakukan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini adalah personil yang berkualifikasi Auditor Internal dan Auditor Eksternal SMK3 dan OHSAS 18001:2007. Tim Auditor ini telah memiliki banyak pengalaman melakukan Audit Internal dan Audit Sertifikasi SMK3 di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Kami berpengalaman dalam jasa sertifikasi sistem manajemen K3 di indonesia. Untuk konsultan pre audit sertifikasi SMK3 atau penyusunan dokumen SMK3 dari awal atau training SMK3, silahkan menghubungi kami:


DP konsultan I kumitu Konsultan
Telp    : 021 92795135
Mobile : 081212814843

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate