Penggunaan
paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan,
telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial
layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. (KPUP SPI butir
6.3). HBU dapat berupa kelanjutan dari penggunaan properti yang ada atau
alternatif penggunaan lain.
Dalam pengembangan
properti tidak hanya sekedar membangun produk properti saja namun juga harus
melihat dan menganalisis nilai dari suatu lahan yang akan di kembangkan
sehingga dapat meningkatkan nilai lahan serta mengetahui produk properti apa
yang paling sesuai untuk di kembangkan di lahan tersebut. Oleh karena itu dalam
Highest and Best Use Analisis di Bidang
Properti akan menganalisis produk yang paling sesuai dan paling menguntungkan
atau layak dalam suatu perencanaan pengembangan produk pada suatu lahan.
- Estimasi
sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual
beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatiannya dan tanpa paksaan. (SPI
3.1)
- Penggunaan
tertinggi dan terbaik (HBU) yang mendasari estimasi nilai pasar real properti.
Penggunaan paling layak dan optimal dari suatu real properti, secara fisik
dimungkinkan, secara hukum diijinkan serta layak secara finansial dan
menghasilkan nilai tertinggi dari properti yang dinilai (SPI 3.4)
-
Tanah merupakan aset permanen, namun
pengembangan diatasnya memiliki umur yang terbatas, dengan keunikannya serta
tidak dapat dipindahkan, memiliki lokasi yang unik.(KPUP SPI 6.1)
-
Sifat unik dari tanah menentukan kegunaan
optimalnya, jika tanah dinilai terpisah dari bangunan yang berdiri diatasnya,
prinsip ekonomi mensyaratkan bahwa :
-
Bangunan dinilai atas sumbangannya terhadap
total nilai properti yang pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
-
Nilai pasar dari tanah berdasarkan konsep
penggunaan tertinggi dan terbaik yang mencerminkan kegunaan dan sifat permanen
dari tanah dalam konteks pasar, dimana nilai pengembangan merupakan selisih
antara nilai tanah dengan total nilai pasar sesuai dengan pengembangan yang ada
(Market Value as Improved).(KPUP SPI 6.1.1)
-
Kelayakan Secara Peraturan (Legally Permissible)
• Private Restriction /Contract
• Zoning
• Building Code (GSJ, GSB, dll)
• Ketinggian Bangunan
• Kontrol thd benda sejarah
• Aturan Keselamatan Lingkungan
• Aturan Kesehatan dan Keamanan
Hunian
• dll
• Ukuran Tanah
• Bentuk Tanah
• Ketinggian dari poros jalan
• Aksesibilitas
• Kontur/Topografi
• Daya Dukung Tanah
• Lokasi Tanah
• Luas Frontage
• Letak Tanah
• Improvement
• dll
Detail konsultasi HBU atau jasa Revaluasi Asset perusahaan swasta atau BUMN untuk seluruh indonesia, silahkan menghubungi kami.
Telp : 0813801 63185 / 087884 302987