Berdasarkan peraturan
pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penarapan/implementasi SMK3, pada pasal
5 menyebutkan setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku bagi perusahaan dengan ketentuan:
11. Mempekerjakan
karyawan/Buruh minimal 100 (seratus) orang, atau,
2. Mempunyai
tingkat potensi bahaya tinggi (dalam proses bisnisnya)
Selanjutnya mengenai tingkat
potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk
memperoleh sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 maka sudah barang tentu diperlukan
persiapan salah satunya dengan dilakukannya Praaudit oleh konsultan sertifikasi
SMK3 external. Dari hasil temuan praaudit sertifikasi smk3 external inilah di
lakukan perbaikan2 atas ketidaksesuaian tersebut. Untuk melakukan praaudit
sertifikasi smk3 ini bisal saja diambil dari perusahaan konsultan sertifikasi
smk3 yang sama tetapi lebih baik dari perusahaan konsultan sertifikasi smk3 yang
berbeda. perusahaan yang sudah mempekerjakan
karyawan lebih dari 100 orang atau bisa kurang dari 100 orang tetapi
mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib hukumnya menerapkan Sistem
Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh Sertifikat SMK3. Belajar dari pengalaman
kami sebagai konsultan sertifikasi SMK3 maka saran kami untuk mempermudah
proses konsultasi sertifikasi SMK3 ini adalah supaya selalu di awali dengan
penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) SMK3 yang disesuaikan dengan bisnis
proses perusahaan. Dengan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) ini akan
mempermudah tim dalam meraih sertifikasi SMK3 itu sendiri. seperti judul artikel ini" PENTINGNYA KAK SALAM SERTIFIKASI SMK3" KAK singkatan dari kerangka acuan kerja.
dengan adanya KAK akan mempermudah tim P2K3 dalam memenuhi tingkat kebutuhan dalam meraih Sertifikat
SMK3 dari kemenaker republik indonesia. sertifikasi smk3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang
undangan SMK3 yang terkait.
Proses sertifikasi smk3
Proses mendapatkan sertifikat SMK3 memerlukan biaya tentunya. sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 suatu perusahaan termasuk yang dilakukan oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Proses mendapatkan sertifikat SMK3 memerlukan biaya tentunya. sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 suatu perusahaan termasuk yang dilakukan oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
SertifikatSMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara
bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.
Berikut
kerangka acuan kerja (kak) dalam melakukan penilaian tingkat penarapan audit
smk3.
Catatan:
dari segi dokumen, sertifikasi smk3 ini memiliki tingkat kemiripan dengan dokumen csms dalam prakwalifikasi oil and gas. yang mana persyaratan antara smk3 dan csms tersebut relatif sama.
Catatan:
dari segi dokumen, sertifikasi smk3 ini memiliki tingkat kemiripan dengan dokumen csms dalam prakwalifikasi oil and gas. yang mana persyaratan antara smk3 dan csms tersebut relatif sama.
Penilaian
Tingkat Penarapan SMK3
|
||||
Level
Pencapaian Dalam Implementasi
|
||||
Katagori
Perusahaan
|
0-59%
|
60-84%
|
85-100%
|
|
Level Awal (64 Kriteria)
|
Level Implementasi KURANG
|
Level Implementasi BAIK
|
Level Implementasi MEMUASKAN
|
|
Level Transisi (122 Kriteria)
|
Level Implementasi KURANG
|
Level Implementasi BAIK
|
Level Implementasi MEMUASKAN
|
|
Level Tingkat Lanjut (166 Kriteria)
|
Level Implementasi KURANG
|
Level Implementasi BAIK
|
Level Implementasi MEMUASKAN
|
|
Info
Konsultasi Telp kami DP Konsultan:
0813801
63185 / 081212 814843 (Wa)
|
||||
Detail informasi konsultansertifikasi SMK3 atau praaudit sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami.
DP Konsultan
Mobile
/ Wa : 0813801 63185 / 081212 814843
0 komentar:
Posting Komentar