Sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa sebuah perusahaan atau organisasi yang mau lulus audit
sertifikasi SMK3 dari Kemenaker RI salah satu persyaratannya adalah harus
memiliki susunan Pengurus P2K3-Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja. Pertanyaannyanya
adalah, apakah persyaratan atau kriterian sebuah perusahaan yang harus memiliki
P2K3 tersebut dan bagaimana dengan susunannya P2K3 itu sendiri?.
Berikut kami mencoba menerangkan 2 kriteria organisasi wajib memiliki Susunan
P2K3 yang disahkan oleh Disnakertrans RI, yaitu:
1 1. Tempat kerja (perusahaan/Organisasi)
dimana pengusaha mempekerjakan 100 orang
atau lebih, dan atau
2. Tempat kerja dimana pengusaha
atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan
bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya
peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif atau limbah B3
lainnya. JELAS……..
Nah, Bilamana
perusahaan memiliki tempat kerja dengan salah satu kriteria tersebut diatas,
maka pengusaha atau pengurus wajib untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3.
Pertanyaan
diatas simple sekali bukan?, apa sih fungsi dari struktur P2K3 di bentuk?,
mereka sebagai perwakilan siapa?. Berikut ini yang termasuk kedalam fungsi
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan/organisasi adalah
:
1. Menghimpun dan mengolah data
mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
2. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam
:
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja
(PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan
kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan
makanan di perusahaan
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja,
- melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi
hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene
perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan
pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan,
kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.
- Dan lain-lain
Nah seharang
kita membahas, apakah p2k3 harus membuat laporan kepada depnakertrans RI? Jika ia,
sekali berapa lama?. Setelah pengusaha atau pengurus mendapatkan SK pengesahan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerjadari Dinas Tenaga Kerja
setempat, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui sekretaris
P2K3 wajib melaporkan kegiatan P2K3. Laporan bersifat triwulan dan dilaporkan
langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan lupa untuk meminta tanda terima
laporan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja sebagai bukti pengusaha atau pengurus
telah melaporkan kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Contoh laporan P2K3 klik disini. Dalam hal laporan ini, anda juga dapat
memanfaatkan jasa konsultan laporanP2K3 Triwulan yang ada di kota
anda. Atau anda dapat langsung menghubungi jasa konsultan laporan P2K3 Triwulan
di:
Web: www.dpkonsultan.com
C/p : Ali Purba
Mobile/Wa: 0813 801 631 85
Email: info@dpkonsultan.com
Referensi:
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.