Minggu, 11 Januari 2015

KONSULTAN UKL-UPL I ISO 14000- ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN


Jasa penyusunan dokumen lingkungan Ukl-Upl I ISO 14001

http://dpkonsultanmanajemen.blogspot.com/2014/11/konsultan-amdal-i-ukl-upl-i-iso-14000.html

Jasa dokumen dampak lingkungan

AMDAL
merupakan kajian tentang dampak besar dan penting dalam sebuah kegiatan usaha yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup. AMDAL harus dirancang saat perencanaan proyek tertentu yang bisa berdampak luas pada lingkungan di sekitarnya. Lingkungan hidup berkaitan erat dengan kultural, biotik dan abiotik. Berikut ini beberapa dokumen AMDAL yang harus anda lengkapi.
  1. Dokumen KA-ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan hidup
  2. Dokumen ANDAL  atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup
  3. Dokumen RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Dokumen RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

Tujuan Pembuatan AMDAL I Ukl_UPL

Lingkungan
hidup yang terpelihara dengan baik akan mendukung keberlangsungan aktivitas perusahaan. Penerintah mewajibkan perusahaan atau industri mengantongi AMDAL I Ukl-upl dengan tujuan berbagai tujuan berikut ini.
  1.  Sumber bahan dalam perencanaan pembangunan suatu kawasan atau wilayah.
  2.  Data Mendukung dalam proses pengambilan keputusan mengenai dampak dari  aktivitas usaha terhadap lingkungan hidup sekitar.
  3. Sebagai sumber dalam menyusun desain terperinci mengenai teknis aktivitas usaha
  4. Memberikan sumber dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Sumber informasi untuk masyarakat di sekitarnya, mengenai efek yang muncul akibat aktivitas usaha yang dijalankan sebuah perusahaan atau industri
Pihak Yang Terlibat Dalam Pengurusan AMDAL I UKL_UPL
Setidaknya terbagi tiga pihak yang terlibat dalam AMDAL I UKL-UPL, berikut ini pembagiannya.
  1. Komisi
    penilai AMDAL yaitu komisi yang berwenang dalam penilaian dokumen AMDAL. Kementerian Lingkungan Hidup adalah pihak berwenang di tingkatan pusat, Bapedalda atau lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi berwenang dalam tingkat propinsi, sedangkan Bapedalda atau lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota akan berwenang di daerah tingkat II. Instansi pemerintah yang masih berkaitan dan warga yang terkena dampak juga berwenang sebagai komisi penilai AMDAL.
  2.  Pemrakarsa merupakan badan hukum atau perseorangan yang bertanggungjawab pada aktivitas usaha yang dijalankan.
  3. Masyarakat yang berkepentingan merupakan warga yang terkena dampak dari seluruh bentuk keputusan AMDAL.
Dokumen yang kami butuhkan dalam penyusunan Dokumen UKL-Upl I Amdal, yaitu:
  1. RKS                            - Rencana Kerja dan syarat
  2. Master Plan               - Bila itu Kawasan, dan
  3. Site Plan ( Lay out ) - Lokasi
Untuk konsultasi ukl-upl I Iso 14001, silahkan menghubungi kami di NO :
087884302987 I 021.9279 5135 I 081212 814843
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate