Setiap permohonan baru/daftar ulang pendaftaran perusahaan sebagai
perusahaan jasa penunjang migas mengacu kepada peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi,
Bererapa dokumen yang di perlukan dalam pengurusan izin skt migas adalah:
1. Membuat kolom persetujuan dokumen Ditjen Migas ( Prepared by Consultant )
2. Membuat surat permohonan SKT Migas (Prepared by
Consultant )
3. Membuat surat kuasa SKT Migas (Prepared
by Consultant )
4. Mengisi formulir
pendaftaran SKT Migas (Prepared
by Consultant )
5. Copy Akta Pendirian dan perubahannya
6. Copy Pengesahan UU No. 40 Tahun 2007 dari Menteri Kehakiman dan HAM RI (SK
Menteri)
14. Copy Izin Depnaker
15. Copy Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pribadi direktur/ direktur utama
16. Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) tahun terakhir
17. Copy Neraca
Perusahaan terkini yang ditanda
tangani Direksi Perusahaan
18. Copy Kartu Tanda
Anggota & Sertifikat Kompetensi KADIN
19. Copy Struktur
Organisasi Perusahaan lengkap dengan nama jabatan dan personal in charge
sesuai dengan Sub Bidang
20. Daftar tenaga kerja (dalam bentuk Matrik) dengan melampirkan
Sertifikat
Kompetensi tenaga ahli
21. Daftar jenis peralatan utama, peralatan pendukung kerja serta peralatan
Kesehatan Kerja & Keselamatan (K3) (dalam bentuk Matrik)
22. Copy prosedur – prosedur kerja sesuai
dengan bidang pekerjaan / SOP
24. Daftar pengalaman perusahaan yang terkait dengan kategori bidang usaha
beserta copy Surat Pengalaman Kerja
(SPK)
25. Copy Program Jaminan Asuransi
26. Korp surat perusahaan
27. dan lain-lain
Disamping memberika jasa konsultasi peyusunan dokumen skt migas, kami juga memberikan konsultasi untuk persyaratan tender lainnya, misalnya: sertifikasi iSO Series (QHSE), konsultasi csms, konsultasi studi kelayakan, konsultasi penilai asset, training hse dan lainnya.
Apakah perusahaan merencana untuk melengkapi persyaratan dokuemen izin skt migas sampai izin dirjen migas keluar?. silahkan menghubungi kami jasa pengurusan izin skt migas atau pendaftaran skt migas.
Telp : 021 92795135 / 0813801 63185
Stc senayan, lt 4 ruang 31-34
Jl. asia afrika - gelora senayan-jakarta pusat 10270