Adalah sebagai berikut :
Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
Memberi APD (AlatPelindung Diri) pada tenaga kerja.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
Penerangan yang cukup dan sesuai.
Suhu dan kelembaban udara yang baik.
Menyediakan ventilasi yang cukup.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
Dasar Hukum SMK3
Undang
Undang Ketenaga Kerjaan yang dipakai konsultan SMK3 , yaitu:
- - pada
tahun 1970 muncul Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- - dilanjutkan
dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja .
- - Undang
Undang K3 turut di dukung oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja,yaitu:
- 2. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 04/Men/1995
- 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No 05/Men/1996, dan yang paling mengikat adalah Peraturan
Pemerintah tentang K3 SMK3.
4. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 sebagai acuan konsultan SMK3
Dari tulisan atau keterangan di atas maka semangkin jelaslah sudah bahwa semua perusahaan di indonesia harus patuh dan mengimplementasikan smk3-sistem manajemen keselamatan kesehatan di lingkungan kerja.
baik itu karena persyaratan ikut tender atau untuk efesien keselamatan pekerja dalam perusahaan.
Bagaimana dengan perusahaan yang telah implementasi dan sertifikasi OHSAS 18001?, maka implementasi sertifikasi SMK3 akan menjadi lebih baik sebab salah satu yang di tekankan dalam ohsas 18001 adalah kepatuhan terhadap peraturan atau kebijakan lokal, bukan?. apakah SMK3 merupakan kebijakan Lokal? tentu IA (PP No 50 / 2012)
Bagaimana apabila dalam perusahaan te
silahkan menghubungi kami , konsultan smk3, mulai dari gap analisis, training smk3, dokumentasi , implementasi sampai sertifikasi smk3. silahkan menghubungi kami di: