(Berdasarkan
Permenaker No. : 05/Men/1996)
Sebagaimana
sistem –sistem lainnya yang melalui tahap dokumentasi-imflementasi-internal
audit, koreksi, pre audit serta audit dari badan sertifikasi. Maka demikiannya halnya
SMK3.
Kegiatan Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini
dimaksudkan untuk membantu perusahaan dalam melakukan penilaian awal terhadap
SMK3 perusahaan sebelum dilakukan Audit Sertifikasi oleh Badan Audit SMK3 yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini dilakukan sama dengan
pelaksanaan Audit Sertifikasi. Audit dilakukan dengan metoda pemeriksaan
dokumentasi SMK3, pemeriksaan implementasi real di tempat kerja/lapangan serta
wawancara dengan karyawan pada proses kerja tertentu sesuai kebutuhan.
Setiap temuan yang didapat saat dilakukan audit akan
segera diperbaiki sesuai dengan persyaratan kriteria Audit SMK3.
2. Tahapan Kegiatan Konsultasi
2.1. Pemeriksaan Dokumen (Desk Audit)
Pada tahap ini Tim Auditor
akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk
melihat kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker
No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.2 . Pemeriksaan Implementasi SMK3
Pada tahap ini Tim Auditor akan
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi SMK3 perusahaan untuk melihat
kesesuaiannya dengan persyaratan Standar Audit SMK3 sesuai Permenaker No.
05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
2.c. Wawancara dengan Karyawan
Melakukan wawancara dengan Karyawan
terkait untuk pemastian pemahaman akan SMK3 perusahaan, khususnya yang terkait
dengan proses kerja di tiap Departemen/Bagian.
3.Pelaporan Hasil Audit
Tim Auditor melaporkan hasil
pelaksanaan Pra-Audit SMK3, dalam bentuk Laporan Pra-Audit SMK3. Laporan ini
berisi gambaran umum penerapan SMK3 di perusahaan, temuan-temuan audit serta
uraian ketidaksesuaian (Non Conformity), bukti (Evidence) ketidaksesuaian,
Tim Auditor juga akan
menyampaikan tingkat pencapaian
pemenuhan penerapan SMK3 perusahaan berdasarkan Kriteria Audit SMK3.
4.Perbaikan Temuan Audit
Setiap temuan-temuan Pra-Audit
Sertifikasi SMK3 akan diperbaiki oleh Tim Konsultan sesuai dengan persyaratan
kriteria Audit SMK3 berdasarkan Permenaker No. : 05/Men/1996.
5.Standar Audit Yang Digunakan
Tim Auditor akan melakukan
Pra-Audit Sertifikasi Sistem Manajemen K3 ini berdasarkan Standar Audit SMK3
berdasarkan Permenaker No. : 05/MEN/1996 meliputi 12 elemen audit yang terdiri
dari 166 kriteria audit.
Tim Auditor SMK3 yang
ditugaskan dalam melakukan Pra-Audit Sertifikasi SMK3 ini adalah personil yang
berkualifikasi Auditor Internal dan Auditor Eksternal SMK3 dan OHSAS
18001:2007. Tim Auditor ini telah memiliki banyak pengalaman melakukan Audit
Internal dan Audit Sertifikasi SMK3 di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Kami berpengalaman dalam jasa sertifikasi sistem manajemen K3 di indonesia. Untuk konsultan pre audit
sertifikasi SMK3 atau penyusunan dokumen SMK3 dari awal atau training SMK3,
silahkan menghubungi kami:
DP
konsultan I kumitu Konsultan
Telp : 021 92795135
Mobile
: 081212814843
0 komentar:
Posting Komentar